Senin, 20 Januari 2020

KESELAMATAN KERJA


·         Pengertian K3

  1. Pengertian secara Filosofis
    K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
  1. Pengertian secara Keilmuan
    Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

·         Tujuan K3

K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara kesehatan dan keselamatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja di dalam perusahaan untuk dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.

·         Jenis Bahaya Dalam K3

  • Bahaya Jenis Kimia
    Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
  • Bahaya Jenis Fisika
    Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
  • Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
  • Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
  • Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
  • Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

·         Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  2. Perlindungan mesin
  3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  4. Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

Alat Pelindung Diri (APD)

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:




 

1. Safety Helmet
Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.



2. Safety Belt
Safety belt berfungsi sebagai pelindung diri ketika pekerja bekerja/berada di atas ketinggian.

3. Safety Shoes
Safety shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan sebagainya.


4. Sepatu Karet
Sepatu karet (sepatu boot) adalah sepatu yang didesain khusus untuk pekerja yang berada di area basah (becek atau berlumpur). Kebanyakan sepatu karet di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

5. Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung
tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan
.


6. Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).


7. Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).




8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).








9. Penutup Telinga (Ear Plug)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.




10. Pelindung Wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).

11. Pelampung
Pelampung berfungsi melindungi  pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi  tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam
air.